WNA Diduga Terlibat Perjualan Gadis ABG Aceh, Polresta Koordinasi Divhubter Mabes

Headline, Hukum193 Dilihat

KilasAceh.co – Warga Negara Asing (WNA) diduga kuat terlibat kasus perdagangan gadis ABG asal Aceh yang dijadikan PSK di Malaysia.

Kepolisian Resor Banda Aceh akan melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubter) Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan keterlibatan Kak Su (nama panggilan) warga Malaysia dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Terlibatnya Kak Su ini masih dalam penyelidikan, lantaran diduga kuat terlibat dalam aksi human trafficking. Karena yang bersangkutan WNA kita akan koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah, Rabu 25 Juni 2025.

Gadis inisial PAF berusia 16 tahun warga Aceh Besar itu dijual dijadikan wanita penghibur oleh tiga orang tersangka RH, EN dan RD. Satu diantara telah kita tangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

“RH yang selama ini buron telah kita amankan di Bandara saat hendak berangkat ke Malaysia. Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran kita,” ujarnya.

Ia menyebutkan tersangka RH diduga pelaku utama dalam kasus human trafficking, dimana korban dibawa para Tersangka kepada Kak Su agen tenaga kerja ilegal untuk di carikan pekerjaan.

Fadilah menambahkan korban pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Namun karena gak sanggup korban berhenti dan kembali kerumah Kak Su.

“Kemudian korban dibawa ke salah satu hotel disana dan dijual 25 ribu ringgit atau Rp96 juta untuk dijadikan wanita penghibur,” jelas Fadilah.

Saat ini, pihaknya terus mendalami kasus TPPO ini untuk melacak keberadaan tersangka lainnya.

“EN pria asal Pidie dan RD warga asal Aceh Besar telah kita masukan dalam daftar buronan kasus TPPO,” kata Fadillah.

Dalam kasus ini EN dan RD yang merupakan pasangan gelap ini berperan membuat dokumen identitas KTP dan pasport palsu untuk korban.

“Saat itu korban tidak memiliki identitas sah. EN dan RD membuatkan KTP hingga paspor palsu untuk korban agar bisa berangkat ke Malaysia,” jelasnya.

Korban sendiri, lanjut Fadillah kenal dengan EN dan RD di Banda Aceh pada Oktober 2024 lalu. Saat itu korban kost di kawasan terminal Keudah.

“Korban ditawari untuk bekerja di luar negeri, saat itu korban juga ingin mencari pekerjaan,” kata Fadillah.

Selama ini, korban tinggal bersama bibinya di Aceh Timur setelah orang tua korban berpisah. Korban pun putus sekolah pada September 2024.

“Sebelumnya korban tinggal sama nenek di Aceh Timur. Setelah neneknya meninggal korban tinggal dengan bibinya dan memilih putus sekolah. Korban pergi ke Banda Aceh menyewa kamar kost berniat untuk mencari pekerjaan,” sebut Fadilah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *