Wamenaker Immanuel Ditetapkan Tersangka Pemerasan Rp 3 Miliar

Headline, Hukum208 Dilihat

KilasAceh.co – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Ia diduga menerima uang Rp 3 miliar dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan Immanuel Ebenezer berperan sebagai pejabat atau penyelenggara negara di Kemenaker yang mengetahui, membiarkan, bahkan meminta uang dari praktik pemerasan tersebut.

Ia mengatakan perkara ini telah dinaikkan ketahap penyidikan. Selain Immanuel, lembaganya juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka.

“Uang yang diterima Immanuel tersebut berasal berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3,” katanya dilansir Kompas.com

Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.

“Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.

KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka.

“KPK juga menyita sejumlah uang, Mobil, motor dalam operasi tangkap tangan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *