Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah

Headline, Kriminal96 Dilihat

KilasAceh.co – Polisi menetapkan dua orang tersangka baru kasus penganiayaan yang terjadi di Yayasan BD, mereka yakni RY (25) dan NS (24)

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara ditemukan dua orang tersangka dalam kasus ini.

“Saat gelar perkara ditemukan fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka lagi, kata Dhiza Rabu 29 April 2026.

Ia menyebutnya RY dan NS merupakan pengasuh di yayasan itu. Mereka melakukan penganiayaan atau kekerasaan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul dibagian pantat secara berulang kali.

“Jadi, tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, kita sedang melakukan pemeriksaan orang tua dari pada yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan dan tetap mengumpulkan barang bukti serta menganalisis dari hasil kamera pengawas atau CCTV,” ucapnya

Dhiza menjelaskan motif dari tiga pelaku penganiayaan terungkap, dimana pelaku sebagai pengasuh kesal terhadap korban karena tidak menuruti disaat akan diberikan makanan, dan dapat disimpulkan bahwa ketidak profesional tenaga pengasuh anak dalam proses penitipan anak.

Pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang legal atau illegal Yayasan tersebut dan tentunya akan dilakukan pengembangan terkait masalah proses hasil penyelidikan.

“Untuk ketiga tersangka kini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” kata Kasatreskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *