Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit di Aceh Jaya Diserahkan ke JPU 

Headline, Hukum164 Dilihat

KilasAceh.co – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Aceh menyerahkan tiga orang tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit (PSR) di Aceh Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kelima orang tersangka yang diserahkan tersebut yakni T Mufizar inisial (TM) selaku Sekda Aceh Jaya, Sudirman inisial (S) anggota DPRK dan T Reza Fahlevi inisial (TR) Plt Kadis Pertanian setempat.

Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan proses tahap dua dilakukan setelah berkas perkara masing-masing Tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti.

“Setelah berkas masing-masing dinyatakan lengkap secara formil maupun materil, kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum guna kepentingan penuntutan,” kata Ali Rasab, Kamis 9 Oktober 2025.

Selanjutnya, lanjut Ali Rasab, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

“Kalau seluruh proses penuntutan selesai, akan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh,” ujarnya.

Ali menambahkan setelah proses tahap dua dilaksanakan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan oleh JPU di Rumah Tahanan (Rutan) Banda Aceh kelas II di Kajhu, Aceh Besar.

“Terhadap para tersangka telah di lakukan penahanan 20 hari kedepan,” ucap Ali

Ali menambahkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya unsur kerugian negara pada program replanting tersebut tahun anggaran 2019 – 2023 sumber anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Dari hasil ekspos dan audit ditemukan bukti adanya unsur pidana korupsi dengan angka Rp 38,4 miliar lebih,” kata Ali Rasab.

Ali Rasab menjelaskan tersangka S saat itu sebagai Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/koperasi produsen Sama Mangat Aceh kaya mengusulkan bantuan dana peremajaan kebun kelapa sawit rakyat dengan jumlah pekebun sebanyak 599 orang dengan luas lahan 1.536,7 hektar untuk tahap 1,2,3 dan 4 kepada Kepala Dinas Pertanian setempat.

Kemudian pihak Dinas Pertanian melakukan verifikasi Teknis dan Administrasi terhadap usulan Proposal KPSM tersebut untuk mengidentifikasi apakah usulan telah memenuhi kriteria PSR.

“Dari hasil verifikasi tersebut pihak dinas menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) terhadap proposal PSR

Jaya menerbitkan Rekomendasi Teknis (REKOMTEK) terhadap Proposal PSR kemudian ke pihak BPDPKS,” ujarnya.

Berdasarkan Rekomtek tersebut, lanjut Ali Rasab, pihak BPDPKS menyalurkan Dana PSR sesuai dengan Perjanjian Kerjasama 3 pihak yakni BPDPKS, pihak Bank dan Koperasi, dimana dana PSR tersebut disalurkan ke rekening pekebun ESCROW dan masuk ke rekening KPSM sebesar Rp38,4 miliar lebih.

Namun pada kenyataannya, berdasarkan database Kementerian Transmigrasi RI lahan PSR yang diusulkan oleh KPSM diantaranya adalah bukan lahan milik pekebun melainkan lahan milik eks. PT. TIGA MITRA yang berada dalam kawasan HPL Kementerian Transmigrasi RI yang masih menjadi kewenangan Kementerian Transmigrasi.

“Jadi lahan PSR yang diusulkan oleh pihak Koperasi tidak ditemukan adanya tanaman sawit masyarakat. Melainkan milik eks PT Tiga Mitra dengan kondisi hutan dan semak-semak,” jelasnya.

Dengan begitu pengelolaan dana PSR tersebut tidak sesuai persyaratan PSR dan negara tidak mendapatkan haknya terhadap penyaluran Dana PSR, yaitu realisasi program peremajaan atau penggantian kelapa sawit dengan kriteria sesuai dengan regulasi sehingga menimbulkan kerugian total lost. demikian kata Kasipenkum dan Humas Kejati Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *