Syifak M Yus Tersangka Korupsi Wastafel Ditahan Penyidik Polda Aceh

Headline, Hukum140 Dilihat

KilasAceh.co – Syifak M Yus (SMY) tersangka korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu 10 September 2025.

“Tersangka SMY resmi kita tahan 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan. Yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Mapolda Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh KBP Zulhir Destian.

Zulhir mengatakan rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka SMY dilakukan mulai pukul 10.30 hingga 21.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 64 pertanyaan dengan total 72 halaman berita acara pemeriksaan atau BAP.

Zulhir menambahkan pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel anggaran refocusing COVID 19 Rp 43,7 miliar di SMA/SMK dan SLB ditemukan kekurangan volume.

“Atas kekurangan volume tersebut ditemukan kerugian negara Rp 7,2 miliar,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan mantan Kadisdik Aceh Rachmat, Zulfahmi selaku PPTK dan Muchlis pejabat pengadaan.

Ketiga tersangka telah divonis oleh Mahkamah Agung melalui putusan Kasasi dan telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dipersidangan Rahmad Fitri Cs, SMY telah mengelola 159 paket pekerjaan wastafel. Sementara dirinya hanya mengerjakan 19 paket wastafel. Sementara sisanya diberikan ke pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *