Syaridin Eks Kepala BPSDM Aceh Ditetapkan Tersangka Korupsi Beasiswa 

Headline, Hukum32 Dilihat

KilasAceh.co – Mantan kepala badan pengembangan sumber daya manusia (BPSDM) Aceh Syaridin inisial S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi program beasiswa oleh penyidik pidana khusus Kejati Aceh.

Selain Syaridin, jaksa juga menetapkan Kabid pengembangan SDM dan kerjasama inisial CP dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial RH.

Kasipenkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan penetapan tiga setelah penyidik melakukan ekspos perkara dan mengantongi dua alat bukti yang cukup, sehingga status ketiga ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

“Dari hasil ekspos ditemukan bukti kuat ketiganya terlibat korupsi pengelolaan keuangan program beasiswa Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024,” kata Ali Rasab dalam keterangan tertulisnya, Kamis 2 April 2026.

Usai ditetapkan tersangka, lanjut Ali Rasab ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas IIB Kajhu guna kepentingan penyidikan.

“Alasan dilakukan penahanan para tersangka memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan/atau berupaya merusak serta menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Ali menjelaskan kasus ini bermula dari pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh melalui BPSDM pada periode 2021 hingga 2024 dengan total anggaran mencapai sekitar Rp26 miliar.

Dalam pelaksanaannya diduga terjadi sejumlah penyimpangan, penyaluran yang tidak tepat sasaran serta indikasi penyaluran fiktif kepada 15 mahasiswa penerima S2 dan S3 di dalam maupun luar negeri

“Penyaluran beasiswa oleh BPSDM tersebut tidak sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian pemberian beasiswa. Terdapat penagihan fiktif biaya kuliah,” katanya

Dari hasil perhitungan tim auditor, lanjut Ali ditemukan merugikan sebesar Rp 14 miliar lebih dari penyaluran beasiswa yang tidak riil dan bersifat fiktif.

“Penyidik juga menyita pengembalian sejumlah uang sebesar Rp1,8 miliar lebih dan telah dititipkan ke rekening pentipan,” ungkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *