KilasAceh.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya inisial TR dan anggota DPRK inisial S ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau Replanting di Kabupaten setempat.
Selain itu, penyidik Kejati Aceh juga menetapkan satu orang lainnya berinisial TM selaku Plt Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya.
Kasipenkum dan humas Kejati Aceh Ali Rasan Lubis mengatakan penetapan ketiga tersangka tersebut setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dimana ditemukan adanya unsur kerugian negara pada program replanting tersebut tahun anggaran 2019 – 2023 sumber anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Dari hasil ekspos dan audit ditemukan bukti adanya unsur pidana korupsi dengan angka Rp 38,4 miliar lebih,” kata Ali Rasab, Jumat 8 Agustus 2025.
Ali Rasab menjelaskan tersangka S saat itu sebagai Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/koperasi produsen Sama Mangat Aceh kaya mengusulkan bantuan dana peremajaan kebun kelapa sawit rakyat dengan jumlah pekebun sebanyak 599 orang dengan luas lahan 1.536,7 hektar untuk tahap 1,2,3 dan 4 kepada Kepala Dinas Pertanian setempat.
Kemudian pihak Dinas Pertanian melakukan verifikasi Teknis dan Administrasi terhadap usulan Proposal KPSM tersebut untuk mengidentifikasi apakah usulan telah memenuhi kriteria PSR.
“Dari hasil verifikasi tersebut pihak dinas menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) terhadap proposal PSR
Jaya menerbitkan Rekomendasi Teknis (REKOMTEK) terhadap Proposal PSR kemudian ke pihak BPDPKS,” ujarnya.
Berdasarkan Rekomtek tersebut, lanjut Ali Rasab, pihak BPDPKS menyalurkan Dana PSR sesuai dengan Perjanjian Kerjasama 3 pihak yakni BPDPKS, pihak Bank dan Koperasi, dimana dana PSR tersebut disalurkan ke rekening pekebun ESCROW dan masuk ke rekening KPSM sebesar Rp38,4 miliar lebih.
Namun pada kenyataannya, kata Ali Rasab berdasarkan database Kementerian Transmigrasi RI lahan PSR yang diusulkan
oleh KPSM diantaranya adalah bukan lahan milik pekebun melainkan lahan milik
eks. PT. TIGA MITRA yang berada dalam kawasan HPL Kementerian Transmigrasi RI yang masih menjadi kewenangan Kementerian Transmigrasi.
“Jadi lahan PSR yang diusulkan oleh pihak Koperasi tidak ditemukan adanya tanaman sawit masyarakat. Melainkan milik eks PT Tiga Mitra dengan kondisi hutan dan semak-semak,” jelasnya.
Dengan begitu pengelolaan dana PSR tersebut tidak sesuai persyaratan PSR dan negara tidak mendapatkan haknya terhadap penyaluran Dana PSR, yaitu realisasi program peremajaan atau penggantian kelapa sawit dengan kriteria sesuai dengan regulasi sehingga menimbulkan kerugian total lost. demikian kata Kasipenkum dan Humas Kejati Aceh.
Penyidik Kejati Aceh bersama auditor identifikasi lahan sawit menggunakan drone. Foto; dokumen Kejati Aceh














