KilasAceh.co – Dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan usai diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya, Jumat 6 Maret 2026 sekira pukul 21.50 WIB.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada Kompas.com.
Sebelum ditahan, Richard sempat menjalani pemeriksaan selama empat jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Dalam pemeriksaan itu tersangka dicecar 29 pertanyaan diajukan terhadapnya. Sejumlah prosedur dilakukan sebelum dilakukan penahanan terhadap Richard Lee.
Dia menambahkan, alasan penahanan terhadap dokter kecantikan itu lantaran tindakannya dinilai menghambat penyidikan. Misalnya, mangkir saat dipanggil tanpa alasan yang jelas pada 3 Maret 2026.
Di hari yang sama, kepolisian mendapati Richard Lee tengah melakukan siaran langsung pada akun media sosial di TikTok.
“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” imbuhnya dilansir Bisnis.com
Sekadar informasi, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.














