KilasAceh.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan tujuh orang terkait keributan di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, Rabu 13 Agustus 2025.
Ketujuh orang yang sementara diamankan itu inisial M alias Aneuk Tulut, R alias Aneuk Muda Pakam, MH alias Bate Itam, M alias Taliba, M.A.I alias Kek Min, B alias Nyak Boy, H alias Metui.
“Mereka diamankan untuk diperiksa terkait keributan di kantor Perkim Aceh untuk dimintai keterangannya dalam kerusuhan tersebut,” kata Kabidhumas Polda Aceh KBP Joko Krisdiyanto, Kamis 14 Agustus 2025.
KBP Joko menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas siapapun yang mencoba menggangu ketertiban umum terutama aksi premanisme di Aceh.
“Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aksi premanisme. Polisi akan hadir dan bertindak,” pungkasnya.














