KilasAceh.co – Polemik APBA 2026 kembali mencuat ke ruang publik, terutama terkait tudingan bahwa dana Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKA) digunakan untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Isu ini ramai diperbincangkan dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh (LP2A), Dr. Samsuardi, menilai polemik ini lebih banyak dibangun dari opini dibandingkan fakta.
“Isu ini berkembang liar karena tidak dibangun di atas data yang jelas. Akibatnya, masyarakat jadi bingung dan mudah terprovokasi,” ujar Samsuardi.
Ia menegaskan bahwa tudingan tanpa dasar tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Mualem–Dek Fad.
Menurutnya, perdebatan seharusnya diarahkan pada transparansi, bukan saling menyalahkan.
“Kalau ingin debat yang jujur dan berkualitas, silakan buka data dan notulen rapat pembahasan anggaran. Dari situ akan terlihat ke mana sebenarnya dana JKA itu dibahas dan diarahkan,” tegasnya.
Samsuardi menjelaskan, melalui dokumen resmi tersebut publik bisa mengetahui apakah dana BPJS/JKA benar-benar dialihkan oleh pemerintah untuk TPP ASN, atau justru berkurang akibat dinamika dan tarik-menarik kepentingan dalam pembahasan anggaran di DPRA.
Dalam konteks itu, ia juga menyoroti peran Ketua DPRA. Menurutnya, sebagai bagian dari partai yang sama dengan Gubernur, Ketua DPRA seharusnya menjadi penguat kebijakan pro-rakyat dan penjaga komunikasi yang baik antara legislatif dan eksekutif.
“Harusnya Ketua DPRA menjadi jembatan komunikasi, bukan malah membiarkan perbedaan sikap terbuka ke publik dan menimbulkan kesan tidak kompak,” katanya.
Situasi tersebut dinilai semakin tidak tepat karena Aceh baru saja mengalami bencana banjir. Samsuardi menilai masyarakat membutuhkan kekompakan para elit, bukan pertikaian di ruang publik.
“Rakyat sedang butuh perhatian dan solusi cepat pasca-banjir. Yang mereka lihat seharusnya adalah pemerintah dan DPR bersatu, bukan saling menyalahkan,” ujarnya.
Terkait isu TPP Rp1,5 triliun, Samsuardi juga meluruskan pemahaman yang berkembang di masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar angka tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik dari pemerintah pusat yang memang khusus untuk membayar tunjangan guru.
“Dana DAK Non-Fisik itu tidak bisa digunakan untuk BPJS atau JKA. Jadi keliru besar kalau dikatakan uang kesehatan rakyat dialihkan untuk TPP ASN,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengakui bahwa dalam praktik pembahasan anggaran, anggaran JKA sering berada dalam posisi sulit.
Pemerintah Aceh mengajukan anggaran kesehatan secara penuh, tetapi dalam proses pembahasan, sebagian anggaran kerap dipangkas untuk mengakomodasi berbagai kepentingan lain.
“Sering kali pemerintah terpaksa berkompromi agar APBA tidak buntu. Tapi ironisnya, ketika anggaran JKA berkurang, justru eksekutif yang disalahkan,” ujarnya
Lebih lanjut, menurut Samsuardi, dari seluruh polemik ini terlihat bahwa persoalan utamanya bukan semata soal angka, melainkan lemahnya komunikasi dan keterbukaan antar pihak.
“Kalau komunikasi politik terus seperti ini, program-program yang seharusnya berpihak pada rakyat akan terus menjadi korban konflik kepentingan elit,” ungkapnya














