Polda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan di Peudada Bireuen

Headline, Hukum161 Dilihat

KilasAceh.co – Tim penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perambahan hutan dengan cara membuka lahan secara ilegal dalam kawasan hutan produksi di Peudada, Kabupaten Bireuen.

Dirreskrimsus KBP Zulhir Destrian menyampaikan bahwa tim telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan bahan keterangan atas dugaan perambahan hutan

“Kita telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari di dua desa di Peudada, terkait perusakan hutan,” kata Zulhir Destrian, Jumat, 12 September 2025.

Zulhir menegaskan, sesuai perintah Kapolda, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat atau melakukan perambahan hutan dengan membuka lahan dalam kawasan hutan produksi.

Saat ini, lanjut Zulhir, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh maupun KPH Wilayah II Aceh, untuk memastikan dan memperoleh informasi tambahan terkait aktivitas perambahan dan pembukaan lahan dalam kawasan hutan di wilayah tersebut.

“Pastinya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas, sesuai perintah Kapolda, siapa pun yang terlibat atau melakukan langsung perambahan hutan. Tentunya, penegakan hukum ini akan dilakukan kolektif dan berkoordinasi dengan stakeholder atau dinas terkait,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan informasi yang tidak valid terkait dugaan perambahan hutan tersebut

“Percayakan penyelidikan kepada pihak berwenang,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *