Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

Headline, Hukum130 Dilihat

KilasAceh.co – Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM subsidi ke JPU Kejari Bener Meriah.

Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan tersebut dengan tersangka inisial DT.

Sementara barang bukti yang diserahkan berupa satu unit mobil Toyota Kijang minibus, 10 jerigen BBM bersubsidi, satu selang, satu BPKB mobil, serta uang tunai sebesar Rp3.6 juta.

“Pelimpahan berkas perkara sudah kita lakukan ke JPU setempat agar dilakukan ke tahap penuntutan,” kata Supriadi.

Tersangka ini, kata Supriadi dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

“Dengan dilaksanakannya tahap II ini, Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *