Pengedar Sabu 190 Kg di Bireun Dituntut Mati

Headline, Hukum137 Dilihat

KilasAceh.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut Terdakwa Mustafa pengedar sabu 190 kilogram dengan pidana mati.

Amar tuntutan itu dibacakan JPU Leni Fuji Lestari pada persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin 13 Oktober 2025.

Dalam tuntutan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengedarkan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam UU Narkotika.

“Menuntut Terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU.

Menurut JPU, hal yang membenarkan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba

“Tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa,” ucap JPU.

Kasus ini bermula saat Terdakwa bersama rekannya Radat saat ini DPO mengantarkan sabu ditangkap tim Satgas NIC Mabes Polri di jalan Banda Aceh – Medan di kawasan Pandrah, Bireuen. Dari penangkapan itu, pihak kepolisian menemukan barang bukti sabu.

Atas tuntutan JPU, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan Pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya 20Oktober 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *