Pelaku Perdagangan Orang Warga Aceh Ditangkap 

Headline, Hukum249 Dilihat

KilasAceh.co – Satreskim Polresta Banda Aceh menangkap satu orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang telah masuk daftar buron.

Rah (55) warga asal Muara Satu Lhokseumawe ini ditangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, yang bersangkutan diduga terlibat pelaku utama human trafficking gadis berusia 16 tahun warga Aceh besar di Negeri Jiran Malaysia pada Desember 2024 lalu.

Kapolresta Banda Aceh, KBP Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya mengatakan pelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan. Saat penangkapan, pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai, Imigrasi hingga BP2MI.

“Pelaku selama ini buron dan tertangkap di Pekanbaru saat hendak terbang ke Malaysia. Saat ini yang bersangkutan langsung amankan di Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lanjut secara intensif,” kata Fadillah, Sabtu 21 Juni 2025.

Diberitakan sebelumnya, RH merupakan orang yang diduga menjual gadis 16 tahun berinisial PAF, warga Aceh Besar, yang ditemukan menjadi PSK di Negeri Jiran, Malaysia pada Desember 2024 lalu.

Sempat dilaporkan hilang, PAF ditemukan di Malaysia usai ditolong sejumlah warga Aceh di sana. Korban dijemput polisi dan BP2MI, serta kembali dibawa pulang ke Aceh.

“Pelaku diancam dengan Pasal 2 Jo Pasal 4 Jo Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *