KilasAceh.co – Artis Nikita Mirzani mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
Jaksa menyebut Nikita memeras dokter kecantikan Reza Gladys senilai Rp4 miliar hingga TPPU.
Nikita Mirzani menilai dakwaan yang dibacakan JPU adalah bualan dan banyak kata-kata yang dihilangkan.
“Saya sudah tau, saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibacakan oleh JPU adalah bualan sangat banyak sekali kata-kata dihilangkan,” kata Nikita di ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 24 Juni 2025
Mulanya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Khoirul Soleh menanyakan kepada Nikita apakah sudah paham dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa. Nikita justru mengalihkan pertanyaan dari Majelis Hakim.
“Apakah terdakwa sudah mengerti surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum” tanya Hakim Khoirul.
“Yang dibacakan oleh JPU ini adalah halusinasi Yang Mulia,” kata Nikita.
“Sebentar, apapun itu isinya, saudara sudah mengerti isinya,” kata hakim Khoirul.
“Kalau ini bisa saya yang dipertanyakan. Tapi isinya saya tidak melakukan tindak pidana pemerasan atau apalah itu pencucian yang dibicarakan oleh JPU,” lanjut Nikita.
Hakim sempat menegur Nikita karena dianggap mengalihkan pertanyaan. Namun Hakim menegaskan segala bentuk keberatan Nikita bisa dituangkan dalam nota eksepsi nantinya.
“Saudara tanggapi nanti dalam pembuktian silakan saudara tanggapi,” ucap Ketua Hakim.
“Pasti saya akan buktikan,” singkat Nikita.
Majelis Hakim kemudian bertanya kepada kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid. Dia menyatakan nota eksepi saat ini belum ada dan meminta waktu selama sepekan untuk menuyusun nota keberatan atas dakwaan JPU.
“Silakan dituangkan semua di nota keberatan tapi soal apapun menurut saudara ya jadi kembali lagi ke hukum acara, dakwaan sudah dibacakan hak saudara untuk mengajukan keberatan dan saudara hari ini belum siap kita kasih waktu pekan depan,” pungkas Hakim.
Sebagaimana diketahui, Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan bersama-sama dengan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra terhadap dokter Reza Gladis Prettyanisari.
Reza diperas sebesar Rp4 Miliar agar Nikita Mirzani mau tutup mulut setelah mencemooh produk kecantikan besutan bos skincare tersebut.
Alhasil Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar dan kredibilitasnya sebagai dokter hancur.
Atas perbuatan Nikita dan Mail didakwa dengan Pasal Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu mereka juga didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut guna membayar angsuran rumah Niki di kawasan SCBD, Tangerang, Banten.
(Merdeka.com)














