Ketua UPK PNPM Simpang Tiga Aceh Besar Divonis Lima Tahun

Headline, Hukum167 Dilihat

KilasAceh.co – Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Simpang Tiga Aceh Besar divonis pidana penjara lima tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Terdakwa Mahdan dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan dana simpan pinjam perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahdan dengan pidana penjara lima tahun,” kata Fauzi ketua majelis pada sidang pamungkas, Kamis 10 Juli 2025.

Selain kurungan, Terdakwa juga membayar denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 1,2 miliar lebih.

Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrach diganti dengan pidana penjara satu tahun.

Amar putusan, Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta perubahannya.

Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya dimana Terdakwa dituntut empat tahun penjara. Serta denda Rp 100 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar lebih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *