Kejati Aceh Tingkatkan Kasus Korupsi Beasiswa Aceh Rp420 M ke Penyidikan

Headline, Hukum199 Dilihat

KilasAceh.co – Kejaksaan Tinggi Aceh telah meningkatkan status korupsi anggaran beasiswa Aceh sebesar Rp 420 miliar ke tahap penyidikan.

Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan peningkatan status tersebut setelah tim jaksa penyidik menemukan ada unsur penyimpangan terhadap realisasi anggaran tersebut berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana korupsi sehingga kita naikkan ke tahap penyidikan,” kata Ali Rasab, Senin 27 Oktober 2025.

Ia menambahkan bahwa tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh sedang melakukan serangkaian tindakan untuk mencari

serta mengumpulkan bukti yang terjadi terhadap penyaluran beasiswa oleh BPSDM Aceh baik terhadap Perguruan Tinggi, Mahasiswa penerima bantuan Beasiswa, pihak ketiga yang menjalin Kerjasama dengan BPSDM Aceh dan pihak BPSDM Aceh sendiri.

“Terhadap saksi-saksi dalam proses pemeriksaan guna mengindentifikasi para calon tersangkanya dan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara,” ujarnya

Ali Rasab menjelaskan dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) BPSDM pada tahun 2021 anggaran beasiswa sejumlah Rp 153 miliar lebih. Sementara 2022 Rp141 miliar lebih. Sedangkan tahun 2023 sejumlah Rp 64,5 miliar lebih dan 2024 Rp 61,1 miliar lebih

“Dari anggaran tersebut diduga ada penyimpangan dari ketentuan yang berlaku dalam penyalurannya sehingga terindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian negara miliaran rupiah,” ujarnya.

Terkait kerugian negara dalam kasus ini, Ali Rasab menyebutkan akan dilakukan oleh tim auditor yang telah ditentukan.

“Terkait berapa kerugian negaranya tunggu dari tim auditor,” ucapnya.

Pihaknya menyayangkan akibat korupsi dalam sektor beasiswa membawa dampak negatif yang signifikan dan merusak pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia pada umumnya dan

Aceh pada khususnya yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda dan menghambat kemajuan bangsa.

“Dana yang seharusnya menjadi jembatan bagi para siswa/mahasiswa berprestasi

dari latar belakang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan, justru diselewengkan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *