KilasAceh.co – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe lakukan penyelidikan dugaan korupsi tata kelola pada kegiatan di kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe tahun anggaran 2018 – 2024.
Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir mengatakan fokus utama dari penyelidikan terkait wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.
Ia menambahkan penyelidikan bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan KEK Arun dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan ekonomi khusus yang seharusnya berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta menyerap atau membuka lapangan pekerjaan,” katanya, Kamis 6 Juni 2025.
Berdasarkan temuan sementara dalam penyelidikan, terdapat dugaan adanya pengelolaan yang tidak transparan dan penyalahgunaan anggaran yang mengarah pengelolaan dana, serta kegiatan-kegiatan dalam kawasan tersebut.
“Kita (Kejari) telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang terkait, Dimana permintaan keterangan akan dilakukan usai Idul Adha yang akan dilakukan secara meraton,” ujarnya.














