KilasAceh.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireun menuntut terdakwa M pengedar narkotika sabu dengan hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Bireun Selasa 17 Juni 2025.
Dalam Tuntutannya terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat(1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa dengan pidana Mati.
“Dalam perkara ini tidak ada hal yang meringankan bagi ke lima terdakwa ini, sudah sepatutnya mereka dituntut mati karena memiliki sabu seberat 10 Kg,” kata JPU
Jaksa menilai, terdakwa melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau secara melawan hukum, yakni menyimpan, mengedar narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan melakukan Pledoi.
Kajari Bireun Munawal Hadi mengatakan bahwa perkara narkoba pihaknya akan menuntut bandar narkoba dengan hukuman setimpal sesuai dengan perundang-undangan.
“Perkara narkoba kita tidak main-main. Kami bakal tuntut dengan hukuman setimpal. Ini memberikan efek jera para bandar narkotika,” ungkapnya.









![50130-direktur-perlindungan-wni-kemenlu-judha-nugraha Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha. [Suara.com]](https://kilasaceh.co/wp-content/uploads/2025/06/50130-direktur-perlindungan-wni-kemenlu-judha-nugraha-300x178.webp)




