Kejari Bireun Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika

Hukum123 Dilihat

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab lima orang tersangka berinsial AF, MR, MH, RU dan SM beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika dari Polda Aceh.

Kajari Bireun Munawal Hadi mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Proses tahap dua dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” kata Munawal, Rabu (14/6/2025).

Selanjutnya, kata Munawal, tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan.

“Dalam kurun waktu 20 hari ke depan, Jaksa akan berusaha melengkapi berkas perkara lima tersangka hingga akhirnya dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Para tersangka dilakukan penahanan di Lapas kelas IIB Bireun, ” sebutnya

Bahwa tersangka telah melanggar pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *