Kejari Bireun Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Narkotika 

Headline, Hukum137 Dilihat

KilasAceh.co – Kejaksaan Negeri Bireun telah menerima pelimpahan, penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Polda Aceh, Kamis 17 Juli 2025.

Adapun tersangka yang diterima dalam pelimpahan tahap II adalah inisial MA dan MS dari Polda Aceh dengan berat barang bukti 68,60 gram sabu sementara satu orang lainnya dari BNNP Aceh dengan barang bukti 3,36 gram.

Kajari Bireum Munawal Hari mengatakan mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21

“Sudah kita terima penyerahan tanggung jawab tiga tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara lengkap, terpenuhinya syarat formil dan materiil,” kata Munawal.

Selanjutnya, kata Munawal, tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan. Ketiga tersangka ditahan 20 hari kedepan di Lapas kelas II B Bireun

“Dalam kurun waktu 20 hari ke depan, Jaksa akan berusaha melengkapi berkas perkara tiga tersangka hingga akhirnya dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” sebut Munawal.

Ketiga Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *