Kejari Bireun Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 98 juta Korupsi Baitul Mal

Headline, Hukum30 Dilihat

KilasAceh.co – Kejaksaan Negeri Bireun menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 98 juta lebih atas perkara korupsi pengelolaan zakat dan infak pada Baitul Mal tahun anggaran 2024.

Kajari Bireun Yarnes mengatakan jumlah kerugian negara itu merupakan hasil audit investigasi Inspektorat Bireun dan langsung di serahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

“Selanjutnya uang tersebut akan di lakukan penyetoran ke kas daerah,” kata Yarnes 31 Maret 2026.

Ia menambahkan pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara agar digunakan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.

“Kami ingin pengelolaan keuangan negara dapat digunakan secara transparan,” ucapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *