Kejari Bireun Terima Pelimpahan Perkara Pencabulan Anak

Headline, Hukum209 Dilihat

KilasAceh.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tahap dua tindak pidana pencabulan terhadap anak dari Polres setempat dengan tersangka MR.

“Telah kita terima pelimpahan berkas dan tersangka serta barang bukti dari penyidik Satreskim Polres Bireun,” kata Kajari Munawal Hadi, Jumat 20 Juni 2025.

Setelah dilakukan tahap dua, lanjut Munawal Hadi, tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan setempat.

“Terhadap tersangka kita lakukan penahanan di Lapas,” ujarnya.

Tersangka MR diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak, saat kejadian itu korban di minta membelikanq air dan berikan uang sebesar Rp 10 ribu.

“Kemudian korban dibawa masuk kerumah tersangka. Saat terjadinya pencabulan itu diketahui oleh saksi selanjutnya dibawa ke perangkat desa dan diserahkan ke pihak kepolisian,” ucapnya.

Perbuatan Tersangka MR sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *