Kejari Bireun Teken MoU dengan DPRK Terkait Penangganan Hukum 

Hukum106 Dilihat

KilasAceh.co – Kepala Kejaksaan Negeri Bireun melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama (MoU) dengan DPRK setempat, Kamis 17 Juli 2025.

Kerjasama itu terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata Usaha Negara. Hadir dalam kerjasama itu Jaksa Pengacara Negara, seluruh unsur pimpinan serta sekretaris Dewan DPRK Bireuen.

Kajari Bireun Munawal Hadi mengatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi baik kejaksaan Negeri Bireuen maupun DPRK Kabupaten Bireuen dalam dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata Negara.

Adapun ruang lingkup kerjasama tersebut mencakup beberapa hal penting diantaranya pemberian pendapat hukum (Legal Opinion), bantuan hukum (Legal Assistence) dan tindakan hukum lainnya dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan yang akan dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRK Bireuen.

Munawal menambahkan dengan lahirnya kerja sama ini, koordinasi antara DPRD dan Kejari bisa Solid, terutama dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Ketua DPRK Bireuen Juniadi menyampaikan kesepakatan bersama ini bukan sekadar formalitas saja, akan tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Melalui kerja sama yang ini,baik kejaksaan maupun DPRK Bireuen sama sama berkomitmen untuk membangun pemerintahan yang baik,” ungkap Junaidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *