KilasAceh.co – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pencegahan ini selama 6 bulan sejak Kamis 19 Juni 2025 terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun periode 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebutkan pencegahan itu dilakukan lantaran keterangan Nadiem dinilai penting untuk proses penyidikan pengadaan Chromebook dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,9 triliun.
“Langkah pencegahan terhadap Nadi m untuk memperlancar penyidikan,” ujarnya
Nadiem Makarim sebelumnya telah diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin 23 Juni 2025.
Meski demikian, penyidik menyatakan bahwa keterangannya masih belum sepenuhnya menjawab seluruh kebutuhan penyidikan.
“Kemungkinan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan,”ujarnya.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Nadiem diceca 31 pertanyaan salah satu point berkaitan berkaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020.
“Rapat itu berkaitan dengan peran para staf khusus (stafsus) Nadiem dalam kaitannya dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Jadi penyidik akan dalami bagaimana peran dari para stafsus,” sebutnya.
Kasus dugaan korupsi ini menyasar pengadaan ribuan laptop Chromebook yang dirancang untuk mendukung kegiatan pembelajaran digital di sekolah-sekolah.
Namun, muncul dugaan bahwa proyek yang seharusnya mempercepat transformasi digital pendidikan itu justru disusupi praktik korupsi.
Sampai saat ini, Kejagung belum mengungkapkan secara rinci siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, status pencegahan terhadap tokoh penting seperti Nadiem Makarim menunjukkan bahwa penyidikan telah memasuki tahap signifikan.
(SindoNew/BeritaSatu)











