Kasus Perdagangan Anak di Aceh, Dua Orang Masuk Daftar Buron

Headline, Hukum265 Dilihat

KilasAceh.co – Dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di Aceh yang saat ini ditanggani Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kedua dimaksud berinisial EN (38) warga asal Pidie dan RD (41) warga asal Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh KBP Joko Heri Purwono mengatakan kedua buronan itu diduga kuat terlibat penjualan gadis berusia 16 tahun berinisial PAF warga Aceh.

“Dua orang masuk DPO, terlibat perdagangan anak bersama RH (55) yang kini telah kita tangkap,” kata Kapolresta saat jumpa pers, Rabu 25 Juni 2025

Penetapan dua daftar buron itu, lanjut Kapolresta berdasarkan hasil penyelidikan, dimana penyidik menemukan fakta baru keterlibatan dua orang dimaksud dalam tindak pidana perdagangan orang.

“Tersangka punya peran masing-masing dalam kasus ini,” ujarnya.

Saat inj, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk melacak keberadaan tersangka lainnya. Informasi yang diperoleh, mereka masih berada di Malaysia.

“Kita masih melacak keberadaan tersangka yang terlibat,” ucapnya.

Kapolresta menjelaskan korban yang berusia 16 tahun itu, dibawa tersangka ke Malaysia untuk mencari pekerjaan.

Namun, korban dibawa ke salah satu hotel dan dijual seharga 25.000 ringgit Malaysia atau Rp96,2 juta.

“Di sana korban mengalami eksploitasi seksual setelah dijual oleh tersangka,” ungkapnya.

Saat ini tersangka RH ibu rumah tangga warga Lhokseumawe itu masih ditahan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut. Sementara dua lainnya masih dalam pengajaran.

“Dua orang ini masih kita kejar, informasinya meraka bekerja di Malaysia,” ungkap Kapolresta KBP Joko Heri Purwono

Dalam kasus ini Polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari beberapa dokumen penting, termasuk rekening, ATM, paspor, ponsel dan yang lainnya milik tersangka serta korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *