Jalan Rusak Bisa Terindikasi Korupsi

Headline, Hukum211 Dilihat

KilasAceh.co – Setiap orang pasti sering kesal jika melewati suatu jalanan rusak. Selain menjadi tidak nyaman untuk berkendara, jalanan rusak juga bisa membuat kendaraan bermasalah sehingga harus mengeluarkan biaya lebih untuk memperbaiki.

Bahkan, jalanan rusak juga bisa berpotensi membuat terjatuh, terluka, bahkan menyebabkan kehilangan nyawa.

Masalah jalan rusak biasanya berkaitan dengan anggaran dan hal ini ternyata menjadi indikasi dalam tindak pidana korupsi. Seperti yang terjadi pada kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dari enam orang yang ditangkap, KPK menetapkan lima orang tersangka. Sementara satu orang lagi masih berstatus sebagai saksi. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengatakan OTT KPK itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. Hal ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai jalan yang rusak.

“Kronologinya di mana ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, kemudian juga adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumut kualitasnya yang memang kurang bagus sehingga diduga ada tindak pidana korupsi pada saat pembangunannya,” kata Asep.

KPK lalu menerjunkan tim untuk pengecekan ke lokasi dan ditemukan ada beberapa proyek jalan di Sumatera Utara yang terindikasi korupsi.

Lalu KPK mendapat informasi terkait dengan adanya laporan penerimaan uang, dan ketika itu terjadi, tim KPK langsung melakukan tangkap tangan dan menyita uang Rp231 juta.

Asep menegaskan upaya tangkap itu dilakukan untuk mencegah agar proyek jalan tidak dikerjakan secara curang, sehingga bisa merugikan masyarakat.

“Karena kalau dibiarkan pihak yang mendapatkan proyek ini, tentu nantinya proyek yang atau hasil pekerjaannya, tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uangnya proyek itu akan digunakan untuk menyuap memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan,” ujarnya.

Risiko dari dilakukan tangkap tangan itu adalah barang bukti penyerahan uang tidaklah banyak.

Di sisi lain, KPK memang mempunyai pilihan lain yaitu menunggu proyek itu dikerjakan sehingga pihaknya mempunyai potensi mengamankan barang bukti sebesar Rp41 miliar atau sekitar 20 persen dari nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar.

Peran Kadis PUPR

Dalam kasus ini, Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Ia menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.

“Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan Saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya,” kata Asep.

Topan sendiri baru empat bulan dilantik menjadi Kadis PUPR pada 24 Februari 2025 lalu, atau kurang lebih baru selama 4 bulan. Selain itu ia juga bertugas sebagai Plt Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Sumut.

Sebelumnya,Topan merupakan Kadis Pekerjaan Umum Kota Medan. Ketika Bobby Nasution menjabat sebagai Wali Kota, ia dilantik menjadi Plt Sekda Medan.

Selain dua posisi tersebut, di Kota Medan Topan pernah beberapa kali merasakan jabatan lain seperti Kabid Diskominfo, hingga Camat Tuntungan, Medan.

Selain Topan, empat lainnya yang ditetapkan tersangka adalah Kepala UPTD Gunung – Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG, M Akhirun Pilang (KIR), dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

KPK menjelaskan pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta.

Ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan. Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut.

Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut.

 

[Hukum online.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *