Jaksa Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa Aceh BPSDM 

Headline, Hukum88 Dilihat

KilasAceh.co – Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan satu tersangka baru korupsi program beasiswa melalui badan pengembangan sumber daya manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2021-2024.

Satu tersangka atas nama Eva Triani inisial ET itu dari pihak swasta tersebut merupakan karyawan Finance Officer IEP Persada Nusantara.

Kasipenkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan penetapan ET merupakan pengembangan penyidikan dari tiga tersangka yakni Syaridin mantan Kepala BPSDM, CP selaku Kabid pengembangan SDMdan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial RH.

“Dari hasil perkembangan penyidikan ditemukan bukti bahwa ada keterlibatan ET dalam proses penyaluran beasiswa Aceh,” kata Ali Rasab dalam keterangan tertulisnya Selasa 7 Maret 2026.

Ia menjelaskan dalam penyaluran bantuan beasiswa oleh BPSDM ditemukan tidak sesuai dan diatur dalam perjanjian pemberian beasiswa/Letter of Sponsorship.

Dalam penyaluran bantuan beasiswa terdapat penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia kepada BPSDM Aceh atas permintaan tersangka Reza Syah Hidayat kepada pihak IEP Persada.

Uang beasiswa S2 dan S3 tersebut tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun disetorkan kepada Universitas Rhode Island, sehingga terjadi kelebihan penyalurannya.

“Peran tersangka ET membuat tagihan fiktif dari University of Rhode Island seluruh dana pembayaran yang masuk ke rekening IEP Persada Indonesia diserahkan kepada tersangka Reza Hidayat,” ujarnya

“Akibat pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil dan bersifat fiktif, negara mengalami potensi kerugian keuangan sekitar Rp14 miliar lebih. Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan,” demikian kata Kasipenkum Kejati Aceh.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *