KilasAceh.co – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menemukan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar dalam pengelolaan anggaran pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun 2022-2023.
“Berdasarkan hasil dari tim auditor ditemukan adanya kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan BGP Aceh tersebut,” kata Aspidsus Kejati Aceh Ali Akbar, Senin 23 Juni 2025.
Ali Akbar menjelaskan modus operandi dalam dugaan korupsi tersebut dimana Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh ditahun 2022 mendapat alokasi dana APBN sebesar Rp22,7 miliar setelah direvisi menjadi Rp19,2 miliar lebih.
Sementara tahun 2023 BGP Aceh kembali mendapatkan alokasi dana sebesar Rp57,1 miliar.
Dari dua anggaran tersebut, lanjut Ali Akbar untuk kegiatan perjalanan dinas pegawai BGP Aceh dalam rangka monitoring Lokakarya Program Guru Penggerak/Program Sekolah Penggerak yang tersebar diseluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dan kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru dengan sarana kegiatan fullboard meeting di hotel.
Namun, kata Ali Akbar berdasarkan laporan Pertanggungjawaban ditemukan penyimpangan keuangan pada kegiatan fullboard meeting.
“Pada kegiatan itu ditemukan mark up serta penerimaan cashback atau menerima sebagian uang dari suatu transaksi pada kegiatan fullboard meeting di hotel-hotel,” jelas Ali Akbar.
Dalam kasus ini, lanjut Ali Akbar, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yakni TW selaku Kepala Balai Penggerak Aceh dan M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setempat.
“Keduanya resmi kita tahan dan dititipkan di Lapas Lhoknga guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.














