Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran BGP Aceh

Headline, Hukum188 Dilihat

KilasAceh.co – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menahan dua Tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022-2023.

Kedua tersangka yang ditahan tersebut yakni TW selaku Kepala Balai Penggerak Aceh dan M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setempat.

Aspidsus Kejati Aceh Ali Akbar mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan. Alasakan jaksa menahan para tersangka karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti

“Mulai hari ini keduanya resmi ditahan hingga dua puluh hari kedepan guna mempermudah proses penyidikan, Mereka dititipkan di Rutan Lhoknga Aceh Besar, kata Ali Akbar, Senin 23 Juni 2025.

Ia menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, mark up dan kegiatan fiktif pada penggunaan anggaran BGP tahun 2022 hingga 2023.

“Ditemukan pembayaran penginapan fiktif dan mark up yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp4,1 miliar lebih,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *