Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi Retribusi Pasar Diskopukmdag Aceh Besar 

Headline, Hukum237 Dilihat

KilasAceh.co – Jaksa eksekutor pada Kejari Aceh Besar melakukan eksekusi terhadap satu terpidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar, grosir dan pertokoan di Pasar Lambaro dan pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Aceh Besar.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan mengatakan Terpidana tersebut yakni Muslim selaku Kepala Bidang di dinas setempat.

“Untuk Terpidana Muslim di eksekusi ke Lapas kelas II A Banda Aceh,” kata Filman, Jumat 4 Juli 2025.

Filman menambahkan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana itu setelah berkekuatan hukum tetap sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA).

“Dengan dilakukannya eksekusi tersebut maka terhadap Terpidana dinyatakan secara resmi menjalani hukuman,” ujarnya.

Dalam putusan MA, Muslim dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi retribusi pasar dan divonis empat tahun tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan.

Selain itu menjatuhkan pidana tambahan kepada Muslim membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp545 juta. Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan

sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun,” demikian putusan MA.

Sebelumnya, Terdakwa Muslim divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh, atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *