Israel Terapkan Hukuman Mati Bagi Tahanan Palestina

Headline7 Dilihat

KilasAceh.co – Parlemen Israel telah menyetujui undang-undang yang menetapkan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan pada Selasa 31 Maret 2026.

Kebijakan ini mendapatkan reaksi negatif dari negara-negara Eropa serta organisasi hak asasi manusia yang menilai bahwa undang-undang tersebut bersifat diskriminatif.

Menurut undang-undang ini, hukuman mati akan diterapkan sebagai sanksi utama bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti secara sengaja melakukan serangan yang dianggap sebagai terorisme oleh pengadilan militer. Demikian seperti dikutip dari laporan The Guardian.

Dalam ketentuan undang-undang tersebut, terpidana mati akan ditempatkan di fasilitas khusus yang tidak memperbolehkan kunjungan, kecuali dari petugas berwenang. Konsultasi hukum hanya akan dilakukan melalui sambungan video, dan eksekusi harus dilaksanakan dalam waktu 90 hari setelah vonis dijatuhkan.

Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang merupakan salah satu pendukung utama undang-undang ini, beberapa kali terlihat mengenakan pin berbentuk tali jerat sebagai simbol hukuman gantung.

Ia mengklaim bahwa hukuman gantung adalah salah satu opsi selain kursi listrik atau eutanasia, dan menambahkan bahwa sejumlah dokter bersedia membantu dalam pelaksanaannya.

Komite keamanan sebelumnya telah melakukan sejumlah amendemen terhadap rancangan undang-undang ini sebelum akhirnya disetujui pada pembacaan pertama pekan lalu.

Penyiar publik Israel, KAN, melaporkan bahwa eksekusi akan dilakukan dengan cara digantung. Undang-undang ini juga memberi kewenangan kepada pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati tanpa permintaan dari jaksa, serta tanpa keharusan keputusan bulat, cukup dengan suara mayoritas.

Pengadilan militer di Tepi Barat juga diizinkan untuk menjatuhkan vonis tersebut, dengan Menteri Pertahanan memiliki hak untuk memberikan pendapat. Bagi warga Palestina di wilayah pendudukan, aturan ini menutup kemungkinan untuk banding atau grasi, sedangkan tahanan yang diadili di dalam wilayah Israel masih memiliki peluang untuk hukuman mereka diubah menjadi penjara seumur hidup.

Undang-undang ini diusulkan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin oleh Ben-Gvir.

Para penentang mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi eskalasi yang signifikan dalam sistem hukum pidana Israel.

Sejumlah pejabat militer dan kementerian juga mengungkapkan bahwa undang-undang ini bisa melanggar hukum internasional dan dapat menyebabkan aparat Israel menghadapi penangkapan di luar negeri.

Meskipun undang-undang ini telah disahkan dan mulai berlaku, masih ada kemungkinan untuk ditinjau dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung Israel.

Menjelang pemungutan suara, Ben-Gvir memberikan pidato berapi-api di parlemen, mengklaim undang-undang ini sebagai langkah yang telah lama ditunggu-tunggu serta simbol kekuatan dan kebanggaan nasional.

“Mulai hari ini, setiap teroris akan tahu dan seluruh dunia akan tahu bahwa siapa pun yang mengambil nyawa, negara Israel akan mengambil nyawanya,” ujarnya dilansir Merdeka.com

Saat undang-undang tersebut disahkan, ruang sidang dipenuhi dengan sorak-sorai, dan Ben-Gvir merayakannya dengan mengangkat botol.

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang hadir untuk memberikan suara setuju, terlihat tetap duduk tanpa menunjukkan reaksi.

Kelompok hak asasi manusia terkemuka di Israel mengecam undang-undang ini sebagai bentuk diskriminasi yang dilembagakan serta kekerasan rasial terhadap warga Palestina.

Asosiasi Hak Sipil di Israel mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan banding terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Agung.

Dengan adanya penolakan dari berbagai pihak, situasi hukum dan sosial di Israel menjadi semakin kompleks dan menantang, terutama bagi warga Palestina yang merasa terancam oleh kebijakan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *