Empat Tahun Buron, Terpidana Pemerkosa Anak di Aceh Besar Ditangkap

Headline, Hukum171 Dilihat

KilasAceh.co – Terpidana pemerkosa anak berusia 10 tahun di Aceh Besar ditangkap tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejari Aceh Besar, Jumat 22 Agustus 2025.

Terpidana Diki Pratama ditangkap tim Tabur di kawasan Kuta Alam Banda Aceh. Yang bersangkutan tidak melawan saat dilakukan penangkapan.

Asisten Intelijen Kejati Aceh Muhzan mengatakan terpidana masuk daftar buron selama empat tahun, pasca putusan Mahkamah Agung.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 02 September 2021, Terpidana dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak, dan dihukum dengan ‘uqubat penjara selama 200 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya.

“Sejak putusan kasasi, yang bersangkutan mangkir untuk dilakukan eksekusi, sehingga kita masukkan daftar buron,” kata Muhzan.

Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Muhzan, yang bersangkutan dieksekusi untuk menjalani pidana sebagaimana putusan Kasasi.

“Kami menghimbau bagi terpidana yang masuk DPO untuk menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi putusan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *