Eks Kadis Pendidikan Aceh Terpidana Korupsi Wastafel Dieksekusi ke Lapas

Headline, Hukum267 Dilihat

KilasAceh.co – Terpidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan/wastafel atas nama Rahmad Fitri di eksekusi tim Jaksa eksekutor Kejari Banda Aceh ke Lapas kelas II A Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar Jumat 8 Agustus 2025.

Mantan Kadis Pendidikan Aceh itu akan menjalani hukuman selama empat tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Khadafi mengatakan putusan MA menyatakan terpidana Rahmad Fitri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan wastafel anggaran Refocusing COVID 19.

“Tadi telah kita lakukan eksekusi putusan MA terhadap terpidana guna menjalani hukuman pidana penjara empat tahun,”kata Khadafi

Selain pidana penjara, lanjut Khadafi, Mahkamah Agung juga menghukum Rahmad Fitri membayar denda Rp 100 juta subsidair dua bulan penjara.

Pada Pengadilan tingkat pertama, mantan Kadisdik Aceh itu divonis satu tahun penjara. Atas putusan itu tim JPU melakukan upaya banding.

“Pada tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama,” ujarnya

Atas putusan banding tersebut,lanjut Khadafi, rekan-rekan JPU melakukan upaya hukum Kasasi. Putusan MA tersebut memperbaiki putusan tingkat pertama dan banding menjadi empat tahun pidana penjara terhadap terpidana Rahmad Fitri.

Perkara korupsi pengadaan wastafel anggaran refocusing COVID 19 Rp 43,7 miliar di SMA/SMK dan SLB ditemukan kekurangan volume.

“Atas kekurangan volume tersebut ditemukan kerugian negara Rp 7,2 miliar,” demikian Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *