Dugaan Korupsi Anggaran SPPD Inspektorat Aceh Besar Naik Penyidikan

Headline, Hukum438 Dilihat

KilasAceh.co – Dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi mengatakan peningkatan status itu setelah tim Jaksa penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi anggaran SPPD di instansi tersebut tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025.

“Dari hasil penyelidikan kita, ditemukan bukti cukup adanya perbuatan melawan hukum, sehingga statusnya kita naikkan ke level penyidikan,” kata Kajari didampingi Kasi Intelijen Filman, Kamis 26 Juni 2025.

Dalam penyelidikan, lanjut Kajari, tim penyidik menemukan adanya penggunaan anggaran SPPD yang tidak sesuai dengan peraturan yang ditentukan.

“Ditemukan ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai. Dalam waktu dekat kita akan panggil pihak terkait dari Inspektorat Aceh Besar untuk dimintai keterangannya,”

Meski telah masuk tahap penyidikan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Saat ini penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti sebelum penetapan siapa orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *