Dua Wanita Beli Emas Pakai Struk Transfer Palsu Ditangkap di Banda Aceh

Headline, Hukum233 Dilihat

KilasAceh.co – Dua wanita berusia 29 inisial DSM warga Riau dan DV 24 tahun warga Aceh Besar ditangkap pihak kepolisian resor Banda Aceh.

Mereka tangkap diduga telah menggelapkan sejumlah emas milik yakni Faisal 51 tahun pada 11 Juni 2025 di Pondok Baru, Bener Meriah provinsi Aceh.

Kapolresta Banda Aceh KBP Joko Heri Purnomo melalui Kasatreskrim Fadilah Aditya menyebutkan penangkapan kedua wanita itu berdasarkan laporan korban, dimana pelaku datang ke toko emas milik korban berniat untuk membeli emas 25 gram senilai Rp36,7 juta.

“Saat itu pelaku sampaikan akan membayar emas tersebut melalui transfer ke rekening korban,” kata Fadillah, Jumat 13 Juni 2025.

Pada transaksi, lanjut Fadilah, pelaku menunjukkan bukti transfer palsu kepada korban. Mengetahui hal tersebut, korban melaporkan ke pihak kepolisian di Bener Meriah.

“Atas laporan itu, kita (Polresta), Polres Bener Meriah bersama tim IT Ditreskrimsus Polda Aceh melacak keberadaan dua pelaku dan menangkapnya di Gampong Pineung Banda Aceh,” ucapnya

Fadilah menambahkan kedua pelaku telah dibawa ke Polres Bener Meriah untuk menjalani proses hukum atas apa yang telah diperbuat.

“Seluruh barang bukti juga sudah kita serahkan ke penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *