Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim Aceh Ditetapkan Tersangka 

Headline, Hukum149 Dilihat

KilasAceh.co – Dua orang yang melakukan keributan di kantor Dinas Perkim Aceh telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.

Kedua orang tersebut Dua tersangka tersebut adalah M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43).

“Dari tujuh orang yang sebelumnya diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabidhumas Polda Aceh KBP Joko Krisdiyanto, Kamis 14 Agustus 2025.

Joko menjelaskan penetapan dua orang tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan unsur pidana. Sementara lima orang lagi dibolehkan pulang, tetapi wajib lapor karena masih berstatus sebagai saksi.

“Dua ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Sementara lima lainnya masih saksi, mereka diperbolehkan pulang,” ujarnya

Joko menjelaskan sesuai perintah Kapolda Aceh tidak memberi ruang bagi siapa pun yang melakukan aksi premanisme atau kekerasan, dan akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban di Aceh.

“Tidak ada ruang bagi premanisme. Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengalami atau menemukan aksi premanisme. Pasti akan kami tindak,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *