KilasAceh.co – Dua mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (USK) ditetapkan sebagai tersangka pembakaran kampus Fakultas Pertanian.
Kedua tersangka itu yakni inisial WS (22) dan MAM (20) punya peran berbeda dalam kasus itu.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara atas pengrusakan dan pembakaran kampus Pertanian USK.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan memeriksa 18 orang saksi. Penyidik menetapkan dua orang mahasiswa FT USK yang terlibat aksi pembakaran,” kata Dizha, 30 Menit 2026.
Dizha menjelaskan WS berperan sebagai koordinator lapangan saat penyerangan dan pengrusakan terjadi.
“Sementara MAM berperan sebagai salah satu pelaku yang melakukan penyerangan dan pengrusakan terjadi,” jelasnya
Penyidik, lanjut Dizha juga melakukan penyitaan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dalam keadaan rusak berat, pagar besi stainless stel dalam kondisi terbakar, dua buah pecahan botol yang diduga bom molotov dan satu buah bom molotov yang masih utuh.
Kemudian, satu baju dan celana pelaku pada saat melakukan pengrusakan, satu unit DVR CCTV Fakultas Pertanian.
Kerusukan yang menimbulkan pembakaran Fakultas Pertanian USK itu berawal keributan dua pihak dalam aksi unjukrasa di Kantor Gubernur Aceh pada 18 Mei 2026.
Dalam unjukrasa itu, mahasiswa Fakultas Teknik tidak mau bergabung dengan Fakultas Pertanian untuk melakukan unjukrasa.
“Mahasiswa Pertanian sempat melakukan provokasi dengan mengeber kendaraan roda dua di depan fakultas Teknik,” ujarnya
Keributan dua kubu tersebut sempat di mediasi oleh pihak akademik Universitas Syiah Kuala.
“Aksi keributan tersebut murni konflik sesama mahasiswa Unsyiah sendiri yaitu antara Fakultas Pertanian dan Fakultas Tehnik dan tidak melibatkan Universitas lainnya,” tegas Kasatreskrim.













