DPO Pemerkosa Anak di Sabang Ditangkap

Headline, Hukum147 Dilihat

KilasAceh.co – Terdakwa pemerkosa anak di kota Sabang ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Aceh bersama Ditreskrimum Polda Aceh di kawasan Lampulo Banda Aceh.

Kasipenkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan Terdakwa Nazar Maulana masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri usai divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah kota Sabang.

Pada putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Jarimah pemerkosa terhadap anak dan dijatuhkan Uqubat Ta’zir penjara selama 165 hari.

“Saat sidang putusan, yang bersangkutan kabur dari kantor Mahkamah Syar’iyah Sabang saat minta ijin ke toilet dan mendorong petugas. Sehingga kita masukkan ke daftar buron,”kata Ali Rasab Sabtu 30 Agustus 2025.

Terdakwa Nazar ditangkap setelah tim Tabur bersama Polda Aceh melakukan pemantauan. Selama masa pelarian yang bersangkutan sering berpindah-pindah tempat dan bekerja sebagai nelayan.

Pada saat diamankan, lanjut Ali Rasab, terdakwa sempat melakukan perlawanan dengan berusaha melepaskan diri dan mendorong petugas.

“Karena berpindah-pindah tempat menyulitkan proses pencarian. Penangkapan yang bersangkutan atas informasi dari nelayan setempat. Saat proses penangkapan terdakwa sempat melakukan perlawanan dengan petugas,” ujarnya.

Saat ini terdakwa kita lakukan penahanan di Kejaksaan Tinggi Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Demikian Ali Rasab Lubis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *