KilasAceh.co – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh mulai memberlakukan kebijakan terkait pembatasan penggunaan gawai atau telepon seluler di satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026 yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin.
Dalam surat edaran itu pendidik, dan tenaga kependidikan dilarang menggunakan gawai selama jam sekolah berlangsung, kecuali dalam kondisi tertentu yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pembelajaran.
Kepala Satuan Pendidikan dapat melarang penggunaan telepon selular terhadap pemanfaatan gawai secara bijak di lingkungan Satuan Pendidikan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi siswa/i
Selain itu Kepala Satuan Pendidikan melarang Tenaga Kependidikan menggunakan gawai selama jam Sekolah berlangsung di seluruh lingkungan Satuan Pendidikan, kecuali pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan.
Kebijakan yang di keluarkan oleh Disdik Aceh untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan berkualitas, sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi digital tetap diarahkan bagi kepentingan pembelajaran.
“Perangkat elektronik seperti smartphone, tablet, maupun laptop harus dimanfaatkan secara bijak oleh siswa untuk menunjang proses belajar. Penggunaannya perlu diatur agar tidak mengganggu aktivitas pendidikan,” kata Murthalamuddin dalam surat edaran itu
Perangkat gawai/telepon seluler siswa dapat dikumpulkan kepada wali kelas, guru bimbingan konseling, atau petugas piket sebelum proses belajar mengajar dimulai.
“Nantinya usai kegiatan intrakurikuler maupun kulikuler selesai dapat diambil,” ujarnya.
Selain itu peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi serta membimbing penggunaan gawai agar tetap bernilai edukatif.
Satuan pendidikan diminta menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital, seperti komputer sekolah atau perangkat bersama, guna mendukung proses belajar mengajar.
Bagi tenaga pendidik juga dilarang menggunakan gawai selama jam pelajaran kecuali untuk kepentingan materi pembelajaran misalnya presentasi atau tujuan penilaian.
Pemanfaatan teknologi di lingkungan sekolah pihaknya berharap dapat lebih terarah serta mendukung peningkatan kualitas pembelajaran dan pembinaan karakter peserta didik secara berkelanjutan melalui literasi digital.










![50130-direktur-perlindungan-wni-kemenlu-judha-nugraha Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha. [Suara.com]](https://kilasaceh.co/wp-content/uploads/2025/06/50130-direktur-perlindungan-wni-kemenlu-judha-nugraha-300x178.webp)



