Dirnarkoba Polda Aceh; Sabu 80,5 Kilogram Berasal dari Thailand 

Headline, Kriminal144 Dilihat

KilasAceh.co – Dirresnarkoba Polda Aceh, KBP Shobarmen mengungkapkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 80,5 kilogram yang dimusnahkan berasal dari Thailand—Indonesia, dan rencananya akan diedarkan oleh pelaku ke wilayah Sumatera Utara.

“Narkotika jenis sabu yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir. Sabu ini berasal dari Thailand dan akan dibawa oleh pelaku ke Sumatera Utara,” ujar Kombes Shobarmen, usai pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Aceh, Senin, 6 Oktober 2025.

Ia menambahkan pengungkapan narkotika tersebut berkat kerja keras tim gabungan atas informasi adanya transaksi narkoba sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara.

“Atas informasi tersebut tim Satgassus Ditnarkoba melakukan penyelidikan. Alhasil, ditemukan sabu di dua lokasi berbeda didalam goni besar dengan 70 bungkus,” ujarnya.

Selain itu, kata Barmen, pihaknya juga melakukan operasi rutini bersama pihak Bea Cukai Aceh menyisir di sejumlah perairan yang dijadikan tempat masuknya sabu dari negara lain.

“Jaringan sabu internasional gunakan Aceh sebagai pintu masuk melalui jalur-jalur tikus pantai,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala BNNP Aceh, jajaran Bea Cukai, serta seluruh personel Polda Aceh dan jajaran yang telah berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di Provinsi Aceh.

“Seluruh stakeholder di Aceh harus bekerja sama untuk memberantas perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba. Ancaman ini nyata dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika sabu, ganja dan kokain tersebut turut dihadiri oleh Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah, perwakilan Komisi III DPR RI, serta unsur Forkopimda.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai amanat dalam Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan agar setiap barang bukti hasil tindak pidana narkotika segera dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan kembali.

“Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dilebur, dan diurai secara kimiawi, sehingga tidak dapat digunakan kembali,” ungkap Dirnarkoba Polda Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *