Berkas Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Korupsi BPSDM Aceh Dilimpah ke JPU

Headline, Hukum45 Dilihat

KilasAceh.co – Penyidik Tipidkor Direskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti korupsi beasiswa Aceh ke Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan tanggungjawab dalam perkara tersebut setelah Jaksa menyerahkan berkas perkara lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Aceh KBP Joko Krisdiyanto menyampaikan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU tersebut terhadap dua orang tersangka.

“Untuk dua berkas yang sudah lengkap, tersangkanya juga telah diserahkan kepada JPU,” ujar Joko, Selasa 21 April 2026.

Sementara itu, beberapa berkas lainnya masih dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan instansi terkait guna meminta keterangan tambahan dari para saksi demi memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa.

“Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali,” tambahnya.

Kasus korupsi beasiswa BPSDM Aceh penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, satu diantaranya mantan kepala BPSDM Aceh inisial SY.

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *