Ada Dendam Lama Dibalik Pembunuhan Sekeluarga di Aceh Tenggara 

Headline, Hukum305 Dilihat

KilasAceh.co – Kepolisian mengungkap motif pembunuhan berencana yang menyebabkan lima orang meninggal dunia dan satu orang kritis di Aceh Tenggara.

Pelaku AS (21) yang nekat menghabisi para korban menggunakan senjata tajam lantaran dendam lama terhadap korban yang tak lain keluarga dekatnya.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri mengatakan dari hasil pra-rekonstruksi diketahui pembunuhan berencana yang dilakukan AS berlatarkan dendam terhadap keluarga korban saat tinggal di Bener Meriah.

“Saat itu ayah pelaku pernah di keroyok diusir oleh keluarga korban, sehingga harus tinggal dikebun pegunungan,” katanya

Pelaku juga meng-klaim kalau penyebab kehidupannya miskin hingga tinggal di Pegunungan disebabkan oleh keluarga korban.

“Hal itulah yang menimbulkan dendam mendalam di hati pelaku, sehingga timbul niat untuk merencanakan pembunuhan,” ungkap Kapolres Aceh Tenggara

AKBP Yulhendri menyebut, peristiwa tersebut sebagai tragedi yang memilukan. Semua korban adalah keluarga sendiri, yaitu paman, sepupu, dan tetangga.

“Pemicunya adalah luka lama, lalu meledak menjadi amarah tak terkendali,” ujarnya.

Pelaku AS berhasil ditangkap setelah sempat buron selama delapan hari. Ia ditangkap di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin, 23 Juni lalu

Bersamanya, Polisi diamankan barang bukti berupa sebilah parang, dua unit handphone, satu pisau cutter, satu botol air mineral berisi minyak tanah, satu kunci sepeda motor, satu goni kecil yang dibuat jadi tas ransel dengan karet ban dan perlengkapan lainnya.

“Semua barang tersebut digunakan oleh pelaku AS untuk bertahan hidup di hutan selama delapan hari menjadi buronan polisi,” sebut Kapolres.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *