50 Kg Ganja Kering Diamankan Resnarkoba Polda Aceh di Bireun

Headline, News145 Dilihat

KilasAceh.co – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 50 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial AW (58), warga Aceh Tengah yang berprofesi sebagai petani.

Pengungkapan dan penangkapan dilakukan di jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya sebelum Jembatan Kuta Blang, Desa Kulu, Kuta Blang, Kabupaten Bireun, Minggu 15 Februari 2025.

Kabid Humas Polda Aceh KBP Joko Krisdiyanto dalam keterangannya menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan berupa tiga karung goni besar warna putih dan satu karung goni kecil warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan total berat sekitar 50 kilogram.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BL 1841 GW, satu unit telepon genggam merek Nokia warna abu-abu, serta satu lembar KTP milik tersangka AW, sambungnya.

Kabid Humas menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat personel Timsus Ditresnarkoba menerima informasi bahwa AW akan melakukan transaksi ganja menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam BL 1841 GW dari wilayah Betong, Kabupaten Nagan Raya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah berangkat dari Betong menuju Bireuen. Tim kemudian bergerak melakukan pemantauan di wilayah tersebut.

Saat melintas di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, petugas melihat mobil Toyota Avanza yang dimaksud dan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan serta mengamankan AW.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan karung goni yang ditutup terpal hitam di dalam mobil.

Kepada petugas, AW mengakui bahwa karung tersebut berisi narkotika jenis ganja yang diambil dari wilayah Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong,bNagan Raya, dari seseorang berinisial Z yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Rencananya, ganja tersebut akan diantarkan ke wilayah Geudong, Kabupaten Aceh Utara, kepada penerima berinisial G.

Namun saat tim melakukan pengejaran terhadap G di pinggir Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Geudong, Kecamatan Geureudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

“Selanjutnya, terduga pelaku AW beserta seluruh barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Aceh guna kepentingan penyelidikan, pengembangan, dan penyidikan lebih lanjut, jelas Kabid Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *