KilasAceh.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe menuntut pidana mati terhadap terdakwa penyiraman air keras.
Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Lhoksemawe, Rabu 18 Juni 2025.
Dalam tuntutan Terdakwa DM terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan cara menyiramkan air keras kepada korban anak RNF usia 13 tahun yang sedang tidur di kamarnya pada 14 Oktober 2024 lalu.
“Menuntut Terdakwa dengan hukuman mati,” kata JPU pada persidangan.
Terdakwa DM sebelumnya didakwa JPU dengan Pasal berlapis yakni Primair Pasal 340 KUHP Subsidiair Pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Ketiga Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Perbuatan terdakwa dipicu oleh karena terdakwa yang merasa cemburu terhadap ibu korban, mantan istri terdakwa karena terdakwa menduga ibu Korban menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain.
Kemudian terdakwa merasa emosi lalu melampiaskan emosinya namun ternyata terdakwa salah sasaran karena terdakwa mengira ibu korban. Namun yang berada di kamar tersebut korban yang sedang tidur.
“Terdakwa menyiramkan air keras melalui jendela kamar ibu korban sehingga mengenai korban dan kakak korban,” ujar JPU.
Setelah JPU membacakan tuntutannya, penasihat hukum Terdakwa akan mengajukan Pledoi pada sidang pekan depan.








