KilasAceh.co – Artis Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan terhadap bos skincare dokter Reza Gladys senilai Rp 4 miliar. Jaksa menyebut pemerasan itu dilakukan Nikita bersama asistennya berinisial IM.
Selain itu Nikita juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Juni 2025.
“Bahwa terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar rupiah yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil dari kejahatan,” kata JPU saat membacakan surat dakwaanya.
Dalam dakwaan JPU, Terdakwa Nikita Mirzani bersama saksi Ismail Marzuki pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Reza Gladys melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Jaksa menyebut, Nikita mengancam akan mengulas negatif produk kecantikan milik Reza jika tidak memberikan uang tutup mulut. Reza yang merasa terancam kredibilitasnya akhirnya mengikuti permintaan Nikita.
Nikita meminta uang Rp5 miliar kepada Reza sebagai uang tutup mulut agar tidak menjelekkan produk kecantikan Reza. Namun akhirnya kesepakatan mereka, Reza akan memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Nikita secara bertahap.
Pertama, pada 14 November 2024 lalu, Nikita melalui asistennya Ismail meminta Reza mentransfer uang Rp2 miliar ke rekening BCA atas nama Bumi Parama Wisesa.
Ismail meminta Reza agar memberikan catatan ‘Nikita Mirzani’ saat melakukan transfer
Selanjutnya sekira pukul 17.18 WIB Reza Gladys mengirimkan bukti tangkapan layar sudah mentransfer uang sebanyak Rp2 miliar ke rekening BCA atas nama Bumi Parama Wisesa,” beber jaksa.
“Kemudian saksi Ismail menjawab ‘Ok dok siap thank you ya dok. Besok untuk sisanya kabarin ya jam berapa, soalnya kita mah ke Lampung jam 5’,” lanjut jaksa.
Kemudian Nikita meminta Reza menyerahkan sisa uang Rp2 miliar secara tunai. Uang itu diterima oleh asisten Nikita, Ismail Marzuki.
“Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024 atas arahan dari Nikita Mirzani saksi Ismail Marzuki memerintahkan saksi Reza Gladys untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar rupiah kepada saksi Ismail Malzuki di Waki, One Bell Park Mall yang beralamat di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan,” ungkap Jaksa.
Jaksa menduga Nikita bersama Ismail sengaja meminta uang diserahkan tunai untuk menutupi uang panas tersebut.
Tujuannya untuk menutupi aliran uang hasil pemerasan tersebut, Nikita gunakan untuk membayar angsuran rumah di kawasan BSD, Tangerang.
Beberapa hari setelahnya penyerahan uang tunai itu, kata jaksa, Nikita melakukan setor tunai ke rekening bank untuk pembayaran angsuran hunian di kawasan BSD.
“Pada tanggal 18 November 2024 terkait uang tunai sebesar Rp 2 miliar rupiah terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp1 miliar 400 juta 486 ribu 234 rupiah ke rekening Bank Mandiri dengan nomor atas nama PT Bumi Parama Wisesa untuk pembayaran angsuran hunian 1 unit rumah di Nava Park BSD Kabupaten Tangerang,” tutur Jaksa.
Atas perbuatan Nikita dan Ismail membuat Reza Gladys mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar. Nikita didakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita juga didakwa Pasal 45 Ayat 10 Huruf A juncto Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Detik.com








