KilasAceh.co – Seorang residivis berinisial SF (35) warga Pidie diamankan pihak kepolisian Lueng Bata karena melakukan pencurian kotak amal masjid Jamik, Lueng Bata Banda Aceh, Minggu 1 Maret 2026.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Rizu Fahmi menjelaskan, kejadian seperti ini pernah terjadi sebelumnya kini terulang kembali
Tindak Pidana yang terjadi ini dikategorikan dalam Perkara Pencurian dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Sebelumnya, Polsek Lueng Bata beberapa juga pernah mengamankan pelaku pencurian uang yang ada di dalam kotak amal masjid Jamik, kini kejadian yang sama kembali terjadi.
Kejadian pencurian itu diketahui oleh saksi Mansur warga setempat yang hendak pulang dari rumahnya yang tidak jauh dari masjid tersebut.
Yang bersangkutan melihat SF masuk masjid dan mengambil uang didalam kotak amal menggunakan lidi panjang berdiameter 30 centimeter yang sudah di berikan lem di ujungnya.
“Merasa curiga, saksi menghampiri pelaku, namun SF berhasil melaejkan diri ke pemukiman penduduk,” sebut Kapolsek.
Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Anggota Piket Polsek Lueng Bata.
“Selanjutnya tim Polsek bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Sekira pukul 04.06 WIB, pelaku yang bersembunyi di dalam perkarangan rumah warga di Gampong Batoh berhasil diamankan, “kata Kapolsek.
Dari hasil interogasi, SF mengatakan sudah lima kali melakukan aksi pencurian uang dalam kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata Kota Banda Aceh.
“Sudah lima kali ia melancarkan aksinya, namun kali ini gagal,” sebut AKP Rizu Fahmi.
Rizu menjelaskan pelaku SF melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali diantaranya, bulan Oktober 2025 sebesar Rp1,5 juta, pada bulan November 2025 sebanyak dua kali sebesar Rp1,3 juta lebih dan bulan Desember 2025 juga dua kali sebesar Rp2,6 juta lebih sehingga jika dikalkulasikan kerugian Badan Kemakmuran Masjid Jamik sebesar Rp5,5 juta rupiah.
Perlu diketahui, SF merupakan residivis kasus pencurian Kotak Amal di Masjid Jamik Lueng Bata pada tahun 2025. Ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada tanggal 17 Agustus 2025 lalu.
“Kini kembali diamankan dengan kasus yang sama, kata AKP Rizu Fahmi.
Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Lidi Panjang sebagai alat bantu yang digunakan pada saat melakukan pencurian, satu helai Celana Loreng (celana yang digunakan pada saat melakukan aksi pencurian) dan satu helai Jaket warna Abu-Abu dan Coklat (jaket yang dipakai pada saat melakukan pencurian). Demikian Kapolsek Lueng Bata








