Rekanan Proyek Rusun Politeknik Lhokseumawe Ditetapkan Tersangka 

Headline, Hukum180 Dilihat

KilasAceh.co – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menetapkan satu orang tersangka atas dugaan korupsi Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Lhokseumawe.

Satu orang yang ditetapkan tersangka itu yakni inisial AR selaku pihak rekanan atau pelaksana pekerjaan pembangunan Rusun Politeknik Lhokseumawe.

“Benar, AR telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kasi Intelijen Kejati Lhokseumawe Therry Gutama, Sabtu 19 Juli 2025.

Therry mengatakan penetapan AR sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hasil hasil itu ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan status AR dari saksi menjadi tersangka.

Ia menambahkan pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk mendalami lebih lanjut dari proses penyidikan.

“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus ini, tergantung dari penyidikan,” ucap Therry.

Tersangka AR ini, lanjut Therry telah dilakukan jemput paksa oleh tim Tabur Kejati Aceh bersama Kejari Lhokseumawe. Yang bersangkutan diamankan saat berada di Kawasan Batoh, Banda Aceh.

“Tersangka AR sudah tiga kali mangkir dari penyidik. Yang bersangkutan sempat melarikan diri ke Jakarta, sehingga kita lakukan jemput paksa,” ungkap Therry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *