KilasAceh.co – Kepolisian Daerah Aceh bersama Bea Cukai dan instansi terkait telah mengungkap sejumlah tindak pidana narkotika jenis Sabu, Ganja dan Kokain di sejumlah wilayah Aceh.
Dari pengungkapan tersebut, petugas telah mengamankan barang bukti sabu seberat 80,5 kilogram, 1,3 ton ganja kering dan satu kilogram kokain.
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menyebutkan sabu diamankan diwilayah Aceh Utara sementara kokain ditemukan di wilayah Sabang dan ganja kering di wilayah Gayo Lues.
“Sabu yang diamankan itu berasal dari jaringan lintas negara Thailand-Indonesia. Dari penyelidikan akan dibawa ke Sumatera Utara,” kata Kapolda Senin 6 Oktober 2025.
Untuk barang bukti kokain, lanjut Kapolda ditemukan oleh warga di tepi pantai Gampong Iboih Sabang. Tanpa ada pemiliknya.
“Kokain itu ditemukan oleh warga setempat di dalam bungkusan besar. Diduga di buang oleh pemiliknya,” ujarnya
Barang bukti ini, lanjut Kapolda akan dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan. Jika dilihat dari pengungkapan kasus di tahun ini menunjukkan peredaran narkoba di Aceh menjadi ancaman serius dan perlu perhatian dari berbagai kalangan.
“Sinergi dan kerjasama TNI Polri, Ulama dan masyarakat harus kita tingkatkan dalam menjaga generasi muda kita bebas dari narkoba,” ungkap Kapolda Aceh.








