Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu, Kokain dan Ganja

Headline, Hukum125 Dilihat

KilasAceh.co – Kepolisian Daerah Aceh, Bea Cukai dan Forkopimda Aceh memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika sabu, ganja dan kokain di Mapolda Aceh, Senin 6 Oktober 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa 80,5 kilogram sabu, satu kilogram kokain dan 1,3 ton ganja kering siap edar.

Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar untuk narkotika ganja, sementara sabu dan kokain dilarutkan menggunakan bahan kimia.

Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah mengatakan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil tangkapan tim Ditresnarkoba bersama Bea Cukai dan instansi terkait yang berhasil diungkap di sejumlah wilayah di Aceh dalam kurun waktu tiga bulan.

“Untuk sabu ditemukan di wilayah Aceh Utara, sementara ganja ditemukan petugas di wilayah Gayo Lues sedangkan kokain ditemukan warga di pinggir pantai desa Iboih kota Sabang,” kata Marzuki.

Kapolda menambahkan sabu yang ditemukan tersebut merupakan jaringan antar negara Thailand – Indonesia. Sabu tersebut rencananya akan didistribusikan ke wilayah Sumatera Utara.

“Berkat kerjasama dengan masyarakat kita berhasil menggagalkan peredaran sabu tersebut,” ucapnya.

Sementara Dirnarkoba KBP Shobarmen menjelaskan selain mengamankan barang bukti narkotika, pihaknya juga mengamankan 22 orang tersangka.

“Untuk tindak pidana narkotika ini ada 22 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Dirnarkoba.

Ia menjelaskan sepanjang Januari hingga Oktober pihaknya telah menemukan 58 hektar tanaman ganja selama dilakukan operasi.

“Tanaman ganja tersebut banyak kita temukan di pegunungan Gayo Lues. Saat dilakukan operasi petugas juga mengalami kesulitan menuju lokasi dengan jarak tempuh hampir enam jam,” sebut Barmen.

Jika dilihat dari pengungkapan kasus di tahun ini menunjukkan peredaran narkoba di Aceh menjadi ancaman serius dan perlu perhatian dari berbagai pihak, baik masyarakat maupun instansi terkait.

“Perlu keterlibatan semua pihak masyarakat ulama dan instansi terkait guna melindungi generasi muda Aceh dari ancaman narkotika,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *